Update Penertiban Kawasan Bong Suwung

kawasan bongsuwung jogja

Puluhan warga Bong Suwung1kawasan Bong Suwung terletak di sisi barat Stasiun Tugu Jogja, yang secara administratif masuk wilayah Bumijo, Jetis, Pringgokusuman, dan Gedongtengen. saat ini sedang berjuang terkait rencana pengosongan kawasan Bong Suwung. PT. KAI, melalui Manajer Humas Daop 6, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa rencana penertiban ini dilakukan demi menjaga keselamatan baik warga maupun perjalanan kereta api.

Aktivitas warga di ruang milik jalan (rumija) dan ruang manfaat jalan (rumaja) membuat kawasan tersebut tidak steril dan dikhawatirkan membahayakan.

PT KAI menyampaikan bahwa rencana penertiban tersebut didukung dengan pemberian bantuan biaya bongkar sebesar Rp150.000 per meter persegi, yang disalurkan kepada 74 bangunan warga yang terdampak dan satu bangunan balai pertemuan.

Memang, status tanah kawasan Bong Suwung adalah tanah Sultan Ground2Sultan Ground (Tanah Kesultanan) adalah tanah milik Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan dikelola untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. yang hak pengelolaannya diberikan kepada PT KAI. Namun, warga menempati area tersebut sudah sejak lama dan mengaku menempati kawasan tersebut karena kepepet demi sesuap nasi.

Lebih jauh, PT KAI juga sudah mendapatkan izin Serat Palilah3surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Surat Kekancingan. dari pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat terkait rencana pengosongan kawasan Bong Suwung tersebut.

Di sisi lain, warga yang sempat beraudiensi dengan pihak DPRD DIY, meminta agar rencana tersebut diundur dua atau tiga lagi. Sampai berita ini diturunkan, warga terlihat masih bertahan, dan belum ada tanda-tanda untuk meninggalkan kawasan Bong Suwung tersebut.

  • 1
    kawasan Bong Suwung terletak di sisi barat Stasiun Tugu Jogja, yang secara administratif masuk wilayah Bumijo, Jetis, Pringgokusuman, dan Gedongtengen.
  • 2
    Sultan Ground (Tanah Kesultanan) adalah tanah milik Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan dikelola untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
  • 3
    surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Surat Kekancingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *