Ketentuan Penambahan Nilai Prestasi Akademik dan Non-Akademik Wilayah Sleman
Calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik berhak mendapatkan penambahan nilai yang dapat diperhitungkan dalam seleksi PPDB daring Jalur Prestasi. Penambahan nilai ini diberikan setelah memperoleh surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, dengan ketentuan sebagai berikut: A. Jenis Kegiatan/Lomba Prestasi akademik dan non-akademik yang dapat diajukan sebagai penambahan nilai adalah hasil…