Panduan Memahami PPDB Jogja

Panduan Memahami PPDB Jogja

PPDB di Yogyakarta memiliki keunikan tersendiri dibandingkan degan provinsi lain. Salah satu yang paling mencolok adalah adanya ASPD (Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah), sebuah ujian penting yang menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi masuk jenjang pendidikan di Jogja.

Bagi para orangtua, memahami sistem ini sangat krusial untuk memastikan putra-putri mereka bisa mendapatkan peluang terbaik. Artikel ini akan membantu Anda memahami segala hal tentang PPDB Jogja, dari perbedaan dengan provinsi lain hingga tips penting agar anak Anda bisa sukses melalui proses seleksi yang kompetitif ini.

Perlu diingat bahwa, ketentuan ini bisa berubah setiap penyelenggaraan PPDB, maka penting untuk mengacu langsung kepada Petunjuk Teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh daerah masing-masing.

A. Memahami Istilah Penting

Ada beberapa istilah yang terkait dengan PPDB yang harus dipahami oleh orang tua, baik secara umum, maupun istilah yang khusus terkait dengan penyelenggaraan PPDB di Jogja.

1. PPDB

PPDB merupakan kependekan dari Penerimaan Peserta Didik Baru, sebuah proses dalam menentukan siapa yang bisa melanjutkan pendidikan di sekolah-sekolah negeri. PPDB mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA. Memahami aturan dan persyaratan yang berlaku sangat penting bagi orangtua dan calon siswa agar dapat memaksimalkan peluang diterima di sekolah yang diinginkan.

2. ASPD

Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) adalah ujian yang wajib ditempuh oleh peserta didik dengan tujuan mengumpulkan data sekunder terkait peningkatan mutu pendidikan. Ujian ini dirancang untuk memberikan informasi yang akurat mengenai perkembangan mutu pendidikan dari waktu ke waktu, serta mengidentifikasi kesenjangan dalam sistem pendidikan. Dengan data tersebut, diharapkan proses belajar mengajar dapat diperbaiki dan hasil belajar peserta didik semakin meningkat.

ASPD ini hanya ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selama ini dilakukan secara online. Jadi penting bagi peserta didik untuk membiasakan diri dengan perangkat komputer sejak dini.

Jalur Zonasi ada dua, jalur zonasi radius dan jalur zonasi daerah.

3. Jalur Zonasi Radius

Calon peserta didik yang domisili dalam radius 0–300 meter dari SMP Negeri wajib diterima, berdasarkan penentuan jarak udara dari titik koordinat domisili ke titik koordinat sekolah pada sistem aplikasi PPDB (tidak mengakomodir perhitungan jarak secara manual ataupun dari penyedia Maps yang ada di Internet). sumber: Dikpora DIY

4. Jalur Zonasi Wilayah (Daerah)

Adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan Nilai Gabungan1.

5. Jalur Prestasi

Adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru melalui Prestasi Bibit Unggul dan Prestasi Luar Daerah. Untuk tahun 2024 di wilayah Sleman, jalur prestasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan nilai minimal 245 berdasarkan:

  • Nilai gabungan adalah nilai ASPD x 60%, ditambah jumlah nilai rerata rapor lima semester terakhir2 untuk 3 mapel (B. Indo, Matematika, IPA) x 40%.
  • penjumlahan nilai gabungan dan nilai prestasi akademik atau non akademik. Ada artikel terpisah.

6. Nilai Gabungan

Adalah nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah dengan bobot 60% ditambah jumlah nilai yang tercantum dalam Surat Keterangan Nilai Rapor dengan bobot 40% ditambah nilai prestasi nonakademik (bagi yang memiliki). Prestasi nonakademik ini bisa berupa sertifikasi hasil lomba yang diakui oleh Dinas.

Berdasar pengalaman, angka persentase ini bisa berubah tiap tahunnya, sebaiknya menunggu edaran resmi (juknis) dari wilayah setempat.

6. Sertifikat / Piagam Kejuaraan

Adalah sertifikat atau piagam yang menyatakan prestasi akademik atau non akademik yang bersifat kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, atau Kementerian Agama, dan lembaga lain yang sah.

Jadi, pastikan sertifikat hasil lomba jangan lupa di print dan simpan dengan baik ya ayah bunda.

B. Tautan Penting

Berikut ini beberapa artikel yang mungkin dapat membantu Anda dalam memahami lebih jauh terkait dengan PPDB dan ASPD Jogja.

Tautan ke artikel lain terkait PPDB di web ini:

Tautan Eksternal

  1. Nilai gabungan murni, tanpa ada tambahan nilai dari prestasi akademik maupun non akademik. ↩︎
  2. Kelas IV, kelas V, dan semester pertama kelas VI ↩︎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *